Konsultasi awal gratis via WhatsApp · Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB
Beranda/Disclaimer

Disclaimer

Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026.

1. Kami bukan kantor hukum / law firm

UsahaRapi.id adalah penyedia jasa pendampingan administrasi usaha. Kami tidak memberikan "jasa hukum" sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan jasa hukum sebagai jasa yang diberikan oleh Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain.

2. Kami bukan notaris

Akta autentik dibuat oleh notaris sesuai UU Jabatan Notaris. Untuk pendirian PT, perubahan anggaran dasar, & dokumen autentik lainnya, notaris berwenang hanya dilibatkan setelah identitas, ruang lingkup, dan biayanya dicantumkan dalam proposal. Fee notaris adalah biaya tersendiri di luar fee pendampingan kami.

3. Kami bukan konsultan pajak berizin

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak memerlukan izin praktik yang diterbitkan oleh pejabat Kementerian Keuangan, sesuai PMK tentang Konsultan Pajak. Kami tidak berpraktik sebagai Konsultan Pajak berizin. Pekerjaan yang memerlukan kuasa pajak, pengukuhan PKP, pendampingan pemeriksaan, atau sengketa hanya dilakukan oleh konsultan pajak berizin yang identitas dan ruang lingkupnya dicantumkan dalam proposal.

4. Kami bukan Akuntan Publik / KAP

Pembukuan yang kami kerjakan adalah laporan keuangan internal untuk keperluan manajemen & persiapan administrasi pajak. Kami tidak melakukan audit dan tidak menerbitkan opini audit—itu adalah kewenangan Akuntan Publik / Kantor Akuntan Publik (KAP) berizin sebagaimana diatur UU Akuntan Publik. Bila ada rujukan audit, identitas Akuntan Publik/KAP berizin harus dicantumkan dalam proposal.

5. Tidak ada jaminan hasil

NIB diterbitkan melalui OSS; catatan AHU/SK, keputusan perizinan, & status pajak ditetapkan melalui sistem atau instansi terkait. Kami membantu konsultasi, persiapan data, dan administrasi, tetapi tidak menjamin "100% disetujui" atau "dijamin lolos".

6. Konten website bersifat edukasi umum

Artikel, FAQ, panduan, & materi lain di website ini disusun sebagai edukasi umum—bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus individual. Aturan perpajakan & legalitas dapat berubah; kami berusaha menjaga konten tetap akurat, tetapi pembaca disarankan mengonfirmasi ke sumber resmi (AHU, OSS, DJP, Kemenkeu) atau konsultasi langsung sebelum mengambil keputusan.

7. Akses pajak resmi hanya melalui domain DJP

Pengelolaan pajak resmi dilakukan melalui sistem & domain resmi DJP (termasuk Coretax). Hati-hati terhadap situs/aplikasi pihak ketiga yang mengaku sebagai kanal resmi. UsahaRapi.id hanya membantu administrasi—pelaporan pajak yang sebenarnya selalu dilakukan lewat sistem resmi DJP.

8. Tautan ke pihak ketiga

Website ini dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga (sumber peraturan, sistem pemerintah, dll.). Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan privasi situs-situs tersebut.

9. Hubungi kami bila ada koreksi

Bila ada konten yang menurut Anda perlu dikoreksi atau diperjelas, beri tahu kami di halo@usaharapi.id. Kami akan tinjau & perbarui bila perlu.

Chat WhatsApp