Konsultasi awal gratis via WhatsApp · Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB
Beranda/Disclaimer

Disclaimer

Terakhir diperbarui: Mei 2026.

1. Kami bukan kantor hukum / law firm

UsahaRapi.id adalah penyedia jasa pendampingan administrasi usaha. Kami tidak memberikan "jasa hukum" sebagaimana dimaksud dalam UU No. 18/2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan jasa hukum sebagai jasa yang diberikan oleh Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan tindakan hukum lain.

2. Kami bukan notaris

Akta autentik dibuat oleh notaris sesuai UU Jabatan Notaris. Untuk pendirian PT, perubahan anggaran dasar, & dokumen autentik lainnya, kami berkoordinasi dengan notaris rekanan. Fee notaris adalah biaya tersendiri di luar fee jasa kami.

3. Kami bukan konsultan pajak berizin

Berpraktik sebagai Konsultan Pajak memerlukan izin praktik yang diterbitkan oleh pejabat Kementerian Keuangan, sesuai PMK tentang Konsultan Pajak. Kami tidak berpraktik sebagai Konsultan Pajak berizin. Untuk hal-hal yang memerlukan kuasa pajak, pengukuhan PKP, pendampingan pemeriksaan, atau sengketa pajak, kami bekerja sama dengan rekan konsultan pajak berizin.

4. Kami bukan Akuntan Publik / KAP

Pembukuan yang kami kerjakan adalah laporan keuangan internal untuk keperluan manajemen & persiapan administrasi pajak. Kami tidak melakukan audit dan tidak menerbitkan opini audit—itu adalah kewenangan Akuntan Publik / Kantor Akuntan Publik (KAP) berizin sebagaimana diatur UU Akuntan Publik. Bila Anda membutuhkan audit (misalnya untuk pengajuan kredit bank besar atau tender pemerintah), kami arahkan ke partner KAP.

5. Tidak ada jaminan hasil

Penerbitan NIB, SK Kemenkumham, persetujuan KBLI, & status pajak adalah keputusan instansi terkait (Kementerian Hukum, OSS, DJP). Kami berusaha menyiapkan dokumen sebaik mungkin & meminimalkan kemungkinan revisi, tetapi tidak menjamin "100% disetujui" atau "dijamin lolos".

6. Konten website bersifat edukasi umum

Artikel, FAQ, panduan, & materi lain di website ini disusun sebagai edukasi umum—bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus individual. Aturan perpajakan & legalitas dapat berubah; kami berusaha menjaga konten tetap akurat, tetapi pembaca disarankan mengonfirmasi ke sumber resmi (AHU, OSS, DJP, Kemenkeu) atau konsultasi langsung sebelum mengambil keputusan.

7. Akses pajak resmi hanya melalui domain DJP

Pengelolaan pajak resmi dilakukan melalui sistem & domain resmi DJP (termasuk Coretax). Hati-hati terhadap situs/aplikasi pihak ketiga yang mengaku sebagai kanal resmi. UsahaRapi.id hanya membantu administrasi—pelaporan pajak yang sebenarnya selalu dilakukan lewat sistem resmi DJP.

8. Tautan ke pihak ketiga

Website ini dapat memuat tautan ke situs pihak ketiga (sumber peraturan, sistem pemerintah, dll.). Kami tidak bertanggung jawab atas konten atau kebijakan privasi situs-situs tersebut.

9. Hubungi kami bila ada koreksi

Bila ada konten yang menurut Anda perlu dikoreksi atau diperjelas, beri tahu kami di halo@usaharapi.id. Kami akan tinjau & perbarui bila perlu.

Chat WhatsApp