Konsultasi awal gratis via WhatsApp · Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB
Beranda/Layanan/PT Perorangan
Layanan · PT Perorangan

PT Perorangan untuk solo founder, tanpa ribet akta notaris

Istilah resminya Perseroan Perorangan—bentuk PT yang bisa didirikan oleh 1 orang WNI untuk usaha mikro & kecil. Cukup pernyataan pendirian elektronik melalui sistem AHU, tanpa akta notaris.

Apa itu PT Perorangan

PT Perorangan (resmi: Perseroan Perorangan) adalah bentuk Perseroan untuk kriteria usaha mikro & kecil yang bisa didirikan oleh 1 orang WNI. Pendiriannya cukup dengan pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU—tidak memerlukan akta notaris.

PNBP pendaftaran Perseroan Perorangan di AHU adalah Rp50.000 per permohonan; angka paket di website ini adalah fee pendampingan. Diverifikasi 22 Juli 2026 melalui informasi resmi Ditjen AHU.

Cocok untuk Anda bila:

  • Anda solo founder WNI & usaha Anda masuk kriteria mikro atau kecil.
  • Anda butuh badan hukum untuk rekening usaha, kontrak, atau platform B2B.
  • Anda ingin proses yang lebih ringkas & biaya yang lebih efisien dibanding PT biasa.
  • Anda masih ingin opsi tumbuh—PT Perorangan bisa ditingkatkan ke PT biasa di kemudian hari.

Apa yang kami bantu

  1. Konsultasi pemilihan KBLI yang tepat untuk kegiatan usaha.
  2. Pendampingan pengisian & pengajuan pernyataan pendirian elektronik melalui sistem AHU.
  3. Pendampingan sampai NIB diterbitkan melalui OSS berbasis risiko.
  4. Pendampingan pendaftaran NPWP badan melalui kanal resmi.
  5. Penjelasan kewajiban administrasi setelah berdiri (laporan tahunan, dll.).

PT Perorangan vs PT biasa vs CV

  • PT Perorangan: 1 pendiri WNI, untuk UMK, tanpa akta notaris.
  • PT biasa: 2+ pendiri, dengan akta notaris.
  • CV: badan usaha non badan hukum, lewat notaris & pendaftaran ke AHU.
Catatan: bila kriteria usaha Anda melebihi UMK atau Anda butuh struktur pemegang saham fleksibel, PT biasa biasanya lebih cocok.

Dokumen yang dibutuhkan

  • KTP pendiri (WNI)
  • NPWP pribadi pendiri
  • Alamat usaha
  • Email & nomor HP aktif
  • Rencana KBLI / bidang usaha
  • Modal usaha (sesuai kriteria UMK)

Dokumen baru diminta setelah scope disepakati, lewat kanal yang disepakati dan dibatasi aksesnya—bukan via form publik.

FAQ singkat

Apakah PT Perorangan bisa berubah menjadi PT biasa?
Bisa. Bila usaha berkembang melebihi kriteria UMK atau Anda menambah pemegang saham, perubahan ke PT biasa dilakukan melalui akta notaris.
Apakah PT Perorangan dikenakan pajak?
Ya. Per 22 Juli 2026, Perseroan Perorangan yang memenuhi PP 20/2026 dapat memakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama tetap memenuhi kriteria; kondisi spesifik tetap perlu dicek. Lihat layanan pajak UMKM.
Apakah ada kewajiban laporan tahunan?
Ada. Laporan keuangan tahunan Perseroan Perorangan disampaikan melalui sistem AHU paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi.

Lihat FAQ lengkap →

Mulai dari satu chat. Kami bantu cek dulu, baru kerjakan.

Sampaikan jenis usaha dan kebutuhan Anda—belum perlu upload dokumen. Pesan dibalas pada jam kerja sesuai antrean.

Chat WhatsApp sekarang
Chat WhatsApp