Konsultasi awal gratis via WhatsApp · Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB
Beranda/Layanan/Pajak UMKM
Layanan · Pajak UMKM

Administrasi pajak UMKM yang lebih tertib, tanpa panik tiap musim lapor

Pendampingan administrasi perpajakan rutin untuk pemilik usaha kecil—berdasarkan data yang Anda sediakan. Pekerjaan yang memerlukan izin praktik atau kuasa hanya dilakukan oleh konsultan pajak berizin setelah identitas, ruang lingkup, dan biayanya tercantum dalam proposal.

Untuk siapa layanan ini

  • Pemilik usaha kecil yang baru punya NPWP & belum tahu langkah selanjutnya.
  • PT/PT Perorangan kecil yang perlu pelaporan bulanan sederhana.
  • Pemilik usaha yang ingin data & akun Coretax siap sebelum musim lapor.
  • UMKM yang ingin pajaknya rapi tanpa harus menggaji staf pajak.

Apa yang kami bantu

Setup & registrasi

  • Pendampingan pendaftaran NPWP badan / OP melalui kanal resmi.
  • Aktivasi akun pajak & akses Coretax.
  • Pengaturan profil wajib pajak.

Pelaporan rutin sederhana

  • Perhitungan atau penyetoran PPh Final UMKM 0,5% hanya bila subjek dan omzet memenuhi PP 20/2026.
  • Pelaporan masa sederhana (PPh 21/23 bila relevan).
  • Persiapan data untuk SPT Tahunan—lihat SPT Tahunan.
Pembaruan 2026: fasilitas PPh Final UMKM 0,5% berlaku bagi WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat serta batas omzet. PT biasa, CV, dan firma tidak boleh diasumsikan otomatis memakai fasilitas ini.

Diverifikasi 22 Juli 2026 melalui siaran pers resmi DJP tentang PP 20/2026.

Persiapan Coretax

  • Pengecekan profil & data wajib pajak.
  • Pengaturan akses & user.
  • Penjelasan alur pelaporan di Coretax.

Yang tidak termasuk

  • Berpraktik sebagai konsultan pajak berizin—pekerjaan tersebut hanya dilakukan oleh pihak berizin yang dicantumkan dalam proposal.
  • Pengukuhan PKP (pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 M atau yang memilih dikukuhkan)—bisa dibantu dengan quote khusus.
  • Pendampingan sengketa pajak / surat tanggapan kompleks.
  • Audit perpajakan.
Kepatuhan: kami bukan konsultan pajak berizin. PMK tentang Konsultan Pajak mensyaratkan izin praktik dari Kementerian Keuangan. Pekerjaan yang memerlukan kuasa pajak dilakukan oleh konsultan pajak berizin yang dicantumkan dalam proposal.

Akses pajak resmi dan keamanan akun

Penting: pengelolaan pajak yang sesungguhnya dilakukan melalui sistem resmi DJP (Coretax). Website ini hanya membantu administrasi—tidak ada pelaporan pajak yang dilakukan "di situs ini". Jangan pernah mengirim kata sandi, PIN, OTP, atau kode otorisasi melalui form publik.

Dokumen yang dibutuhkan

  • NPWP badan / OP
  • Status aktivasi akun pajak—jangan kirim kata sandi, PIN, OTP, atau kode otorisasi
  • Rekap transaksi bulanan
  • Bukti potong (bila ada)
  • Akta & SK Kemenkumham (badan)
  • Laporan keuangan sederhana

Dokumen baru diminta setelah scope disepakati, lewat kanal yang disepakati dan dibatasi aksesnya—bukan via form publik.

FAQ singkat

Apakah usaha saya wajib PKP?
Pengusaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun tergolong pengusaha kecil dan tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi boleh memilih menjadi PKP. Bila omzet melewati batas tersebut, kewajiban pelaporan untuk dikukuhkan perlu diperiksa sesuai waktunya.
PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku?
Per 22 Juli 2026, PP 20/2026 mempertahankan tarif 0,5% bagi WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat serta batas omzet. PT biasa, CV, dan firma perlu memakai ketentuan umum sesuai kondisinya.
Apakah Anda bisa jadi kuasa pajak saya?
Tidak secara langsung—untuk itu diperlukan izin Konsultan Pajak. Bila diperlukan, identitas, izin, scope, dan biaya konsultan pajak berizin dicantumkan dalam proposal.

Lihat FAQ lengkap →

Mulai dari satu chat. Kami bantu cek dulu, baru kerjakan.

Sampaikan jenis usaha dan kebutuhan Anda—belum perlu upload dokumen. Pesan dibalas pada jam kerja sesuai antrean.

Chat WhatsApp sekarang
Chat WhatsApp