Konsultasi awal gratis via WhatsApp · Senin–Jumat 09.00–18.00 WIB
Beranda/Layanan/Pajak UMKM
Layanan · Pajak UMKM

Administrasi pajak UMKM yang lebih tertib, tanpa panik tiap musim lapor

Pendampingan administrasi perpajakan rutin untuk pemilik usaha kecil—berdasarkan data yang Anda sediakan. Untuk kasus yang memerlukan kuasa pajak atau pengukuhan PKP, kami bekerja sama dengan rekan konsultan pajak berizin.

Untuk siapa layanan ini

  • Pemilik usaha kecil yang baru punya NPWP & belum tahu langkah selanjutnya.
  • PT/PT Perorangan kecil yang perlu pelaporan bulanan sederhana.
  • Pemilik usaha yang ingin data & akun Coretax siap sebelum musim lapor.
  • UMKM yang ingin pajaknya rapi tanpa harus menggaji staf pajak.

Apa yang kami bantu

Setup & registrasi

  • Pendaftaran NPWP badan / OP.
  • Aktivasi akun pajak & akses Coretax.
  • Pengaturan profil wajib pajak.

Pelaporan rutin sederhana

  • Penyetoran pajak final UMKM bulanan (bila berlaku).
  • Pelaporan masa sederhana (PPh 21/23 bila relevan).
  • Persiapan data untuk SPT Tahunan—lihat SPT Tahunan.

Persiapan Coretax

  • Pengecekan profil & data wajib pajak.
  • Pengaturan akses & user.
  • Penjelasan alur pelaporan di Coretax.

Yang tidak termasuk

  • Berpraktik sebagai konsultan pajak berizin—untuk itu kami arahkan ke rekan konsultan pajak berizin.
  • Pengukuhan PKP (pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 M atau yang memilih dikukuhkan)—bisa dibantu dengan quote khusus.
  • Pendampingan sengketa pajak / surat tanggapan kompleks.
  • Audit perpajakan.
Kepatuhan: kami bukan konsultan pajak berizin. PMK tentang Konsultan Pajak mensyaratkan izin praktik dari Kementerian Keuangan. Pekerjaan yang memerlukan kuasa pajak dilakukan oleh rekan konsultan pajak berizin.

Akses pajak resmi hanya melalui domain DJP

Penting: pengelolaan pajak yang sesungguhnya dilakukan melalui sistem resmi DJP (Coretax). Website ini hanya membantu administrasi—tidak ada pelaporan pajak yang dilakukan "di situs ini".

Dokumen yang dibutuhkan

  • NPWP badan / OP
  • Akses akun pajak (atau bantuan aktivasi)
  • Rekap transaksi bulanan
  • Bukti potong (bila ada)
  • Akta & SK Kemenkumham (badan)
  • Laporan keuangan sederhana

Dokumen baru diminta setelah scope disepakati, lewat kanal yang aman—bukan via form publik.

FAQ singkat

Apakah usaha saya wajib PKP?
Pengusaha dengan omzet sampai Rp 4,8 M setahun tergolong pengusaha kecil dan tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi boleh memilih menjadi PKP. Kami bantu pertimbangkan implikasinya.
PPh final UMKM 0,5% masih berlaku?
Skema PPh final UMKM memiliki batas waktu dan kriteria. Kami cek kondisi spesifik usaha Anda saat konsultasi.
Apakah Anda bisa jadi kuasa pajak saya?
Tidak secara langsung—untuk itu diperlukan izin Konsultan Pajak. Bila diperlukan, kami libatkan rekan konsultan pajak berizin.

Lihat FAQ lengkap →

Mulai dari satu chat. Kami bantu cek dulu, baru kerjakan.

Sampaikan jenis usaha dan kebutuhan Anda—belum perlu upload dokumen. Kami balas di jam kerja, biasanya kurang dari 2 jam.

Chat WhatsApp sekarang
Chat WhatsApp